Jadi Tersangka Tunggal, Berkas Perkara Doni Salmanan Rampung

- 1 Juli 2022, 11:47 WIB
Polisi saat membawa tersangka kasus dugaan penipuan aplikasi Quotex, Doni Salmanan (tengah) di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Selasa, 15 Maret 2022.
Polisi saat membawa tersangka kasus dugaan penipuan aplikasi Quotex, Doni Salmanan (tengah) di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Selasa, 15 Maret 2022. /Dok. ANTARA FOTO/Reno Esnir/

Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan dalam sesi konferensi pers, Senin 6 Juni 2022.

“Sampai saat ini penyidik masih menunggu berkas yang sedang diteliti oleh kejaksaan,” ujar Gatot.

 Baca Juga: 6 Game Mobile Online Paling Favorit di Indonesia

Sekadar informasi bahwa Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan investasi binary option dengan menggunakan platform Quotex.

Dirinya dijerat atas kasus dugaan penipuan investasi binary option, dengan Pasal 27 ayat (2)UU ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE.***

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x