SEPUTAR CIBUBUR - Wakil Kepala Polda (Wakapolda) Lampung Brigjen Pol Subiyanto mengimbau kepada seluruh masyarakat daerah setempat, agar melapor kepada kepolisian jika mengetahui adanya kegiatan perjudian online.
"Jika ada yang mengetahui informasi terkait judi online, kabarkan kepada kami. Polri komitmen memberantas perjudian dalam bentuk apa pun," kata Subiyanto seperti dilansir Antara, di Mapolda Lampung, Lampung Selatan, Selasa 26 Juli 2022.
Wakapolda menyebutkan, sebanyak 27 tersangka pengendali judi online yang ditangkap Polda Lampung tersebut kebanyakan merupakan warga Lampung.
Baca Juga: Memahami Aturan Perjudian dalam Hukum Indonesia
"Anggota melacak dari Bandarlampung dan dikembangkan hingga Pulau Jawa. Kebanyakan mereka ini warga Lampung, tapi mereka kerja di Jakarta dan Tangerang," kata dia.
Subiyanto menambahkan dalam perkara tersebut, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengetahui pemodal dari perjudian online tersebut.
"Kami belum sampai sana, kami perlu waktu untuk menggali keterangan dari para tersangka," kata dia lagi.
Baca Juga: Ini Kata Alkitab Tentang Judi, Jauhi Mamon Zaman Now