Dalam penangkapan tersebut, Polda Lampung turut mengamankan barang bukti berupa 21 perangkat PC komputer, tiga router wifi, 34 ponsel, satu fingerprint, akun instagram atas nama abdiiyy, akun WhatsApp dengan nomor 087796660166, akun email atas nama [email protected], empat screenshot chatingan WhatsApp, tiga screenshot postingan instagram, akun instagram atas nama iyakiyok, satu simcard, dan akun email atas nama.***