SEPUTAR CIBUBUR - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka kasus dugaan penipuan dan pemalsuan data pemegang polis asuransi PT WanaArtha Life.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Komisaris Besar Nurul Azizah di Mabes Polri membenarkan penetapan tujuh orang tersangka tersebut.
Azizah menyebutkan ketujuh tersangka masing-masing berinisial MA, TK, YM, YY, DH, EL, dan RE. Tersangka DH dan YM adalah mantan petinggi PT. WanaArtha Life.
Baca Juga: Pembunuh Sopir Taksi Online di Indramayu Mengaku dikejar Pinjol Akibat Nyandu Judi Slot Online
Ia tidak merinci peran dan status para tersangka, termasuk apakah dilakukan penahan terhadap tersangka atau tidak.
“Penyidik unit 3 Subdit 5 Dittipideksus Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara terkait PT. Asuransi Jiwa Adi Sarana WanaArtha,” terang Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 2 Agustus 2022.
Azizah menjelaskan, tujuh orang tersangka yakni DH dijerat Pasal 74 Ayat (1) dan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang perasuransian.
Kemudian, YM dikenakan Pasal 74 Ayat (1) dan (2), Pasal 75, dan Pasal 78 Undang-Undang nomor 40 tahun 2014 tentang perasuransian.