Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Penggelapan Premi WanaArtha Life

- 3 Agustus 2022, 07:51 WIB
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah. (Foto: PMJ News/Istimewa)
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah. (Foto: PMJ News/Istimewa) /

Lalu MA terancam Pasal 74 Ayat (1) dan (2), Pasal 75, Pasal 78, Pasal 76 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang perasuransian, Pasal 374 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Lalu, tersangka TK dikenakan Pasal 74 Ayat (1) dan (2), Pasal 75, dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang perasuransian.

Baca Juga: Kominfo Akhirnya Blokir 15 Game karena Ada Unsur Judi Online, Higgs Slot dan Domino Qiu Qiu dalam Daftar

Sementara itu, tersangka YY disangkakan Pasal 74 Ayat (1) dan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang perasuransian.

Dan, tersangka EL dikenakan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang perasuransian dan Pasal 374 KUHP serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 TPPU.

Terakhir RF dikenakan Pasal 76 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang peransuransian Pasal 374 KUHP dan Pasal 3, 4, dan 5 TPPU. ***

 

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah