SEPUTAR CIBUBUR - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya memblokir 15 Sistem Elektronik game online karena mengandung unsur perjudian.
15 game tersebut diselenggarakan oleh 6 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Demikian hasil verifikasi terbaru yang dilakukan oleh Kominfo.
Baca Juga: Link APK Injector Admin Judi Slot Online untuk Akal-akalan, Member yang Tahu Ga Bakal Rungkad
"Kami telah melakukan pemutusan akses terhadap 15 Sistem Elektronik yang mengandung unsur perjudian pada hari Selasa, 2 Agustus 2022," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dalam pernyataan resmi, Selasa, 2 Agustus 2022.
Menurut Johnny, PSE yang melakukan kegiatan judi online melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Johnny mengatakan bahwa Kementerian Kominfo memiliki komitmen yang kuat terhadap pemberantasan judi online sehingga akan terus konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten yang memuat unsur perjudian.
Baca Juga: Link APK Injector Admin Judi Slot Online untuk Akal-akalan, Member yang Tahu Ga Bakal Rungkad