SEPUTAR CIBUBUR - Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N.S Kosasih ditegaskan oleh KPK telah berstatus sebagai tersangka. Status itu diberikan dalam dugaan kasus investasi fiktif PT. Taspen.
"Tadi juga salah satu (pihak) dipanggil, tersangkanya (Antonius N.S Kosasih)," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Selasa, 7 Mei 2024.
Dikatakan Asep, status tersebut ketika ditanya mengenai hasil pemeriksaan terhadap Antonius.
Baca Juga: Tebak tebak Buah Manggis, Kabinet Prabowo Gibran
Namun, Antonius hari ini diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus korupsi di Taspen.
Asep enggan membeberkan materi pemeriksaan terhadap Antonius. Namun, dia mengatakan, seorang tersangka bisa saja dipanggil sebagai saksi.
"Pelaku tindak pidana korupsi itu tidak tunggal, biasanya 2 atau 3 atau lebih. Masing-masing tersangka ini juga akan menjadi saksi dari tersangka lainnya," jelasnya.
Baca Juga: Kementerian ATR BPN Gelar Reforma Agraria Summit 2024, 14-15 Juni 2024
Diketahui, KPK tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi investasi fiktif yang dilakukan PT Taspen pada tahun anggaran 2019. Kasus ini diduga melibatkan dengan perusahaan lainnya.