"Yang bersangkutan WK kita tangkap pada Sabtu 4 Maret 2023 dan esoknya Minggu yang bersangkutan ditetapkan tersangka," kata Kapolresta Malang Kota Kombes Budhi Hermanto di Mapolda Jatim.
Sebelumnya, penyidik Polresta Malang Kota melakukan dua kali pemanggilan terhadap Wahyu Kenzo, namun Wahyu Kenzo tidak hadir.
"Kita panggil dua kali tapi tak hadir, akhirnya pada 4 Maret 2023 kita jemput paksa," jelasnya.
Wahyu Kenzo dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 115 jo Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 45A jo Pasal 28 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 tentang Penggelapan, dan Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.***