Sedangkan, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya penyegelan tersebut.
Penyegelan terkait kasus robot trading ATG (Auto Trade Gold) atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang laporannya masuk ke Bareskrim Polri. Namun, Budi belum bisa memberi tahu lebih lanjut terkait penyegelan tersebut dengan alasan merupakan ranah Bareskrim Polri.
"Benar, tetapi penyegelan itu bukan dilakukan oleh Polresta Malang Kota. Itu dari Bareskrim terkait TPPU," kata Kombes Pol Budi Hermanto Kamis 23 Maret 2023.
Belum lama ini sempat beredar kabar bahwa bos robot trading Auto Trade Gold (ATG) Wahyu Kenzo keluar dari tahanan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota.
Kabar yang menyatakan Wahyu Kenzo yang dijuluki sang Crazy Rich dugaan hasil aksi tipu-tipu ini menghirup udara bebas ramai di berbagai platform media sosial.
Menanggapi kabar ini, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto memberi penjelasan.
Baca Juga: KNPI Mengapresiasi Polri Atas Penangkapan Bos Robot Trading ATG (Auto Trade Gold) Wahyu Kenzo
Dia menegaskan bahwa saat ini tersangka Wahyu Kenzo masih berada di tahanan Polresta Malang Kota.