Update Kasus Robot Trading ATG (Auto Trade Gold): Aset Rumah Wahyu Kenzo Mulai Disita Bareskrim Mabes Polri

- 24 Maret 2023, 11:49 WIB
ilustrasi Robot Trading ATG; Update Kasus Robot Trading ATG (Auto Trade Gold): Aset Rumah Wahyu Kenzo Mulai Disita Bareskrim Mabes Polri
ilustrasi Robot Trading ATG; Update Kasus Robot Trading ATG (Auto Trade Gold): Aset Rumah Wahyu Kenzo Mulai Disita Bareskrim Mabes Polri /

Diduga bangunan itu baru saja selesai dibangun, tetapi belum sepenuh 100 persen selesai, kemudian disita oleh polisi. Hal ini membuat aktivitas rekonstruksi penyelesaian akhir bangunan terhenti.

Baca Juga: Wahyu Kenzo, Bos Robot Trading ATG (Auto Trade Gold) Akui 'Embat' Dana Membernya Hanya Sekitar Rp 1 Triliun

Bangunan berwarna putih itu tampak dalam kondisi kosong. Di bagian depannya terdapat garis polisi.

Rumah dengan cat putih ini terlihat memiliki luasan lebih besar dibandingkan bangunan - bangunan di sampingnya.

Bahkan di belakang kafe Kawisari pun masih menjadi bagian dari rumah milik Wahyu Kenzo yang memiliki rekonstruksi huruf L.

Baca Juga: Mengenal Wahyu Kenzo, Crazy Rich Surabaya Hasil Tipu-Tipu dari Robot Trading ATG (Auto Trade Gold)

Sementara di sisi utara pagar terdapat stiker penyegelan dari Bareskrim Mabes Polri. Pada stiker berwarna merah itu tertulis penyegelan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri. Dalam pengumuman tersebut juga tertera tanda tangan penyidik dan Wahyu Saptian Dyfrig atau Wahyu Kenzo.

"Segel Polri Dasar 1. Pasal 1 Butir 16, Pasal 7, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, 42, 43, 44 45, 46, 49, 128, 130 DAN Pasal 131 KUHAP. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia," demikian landasan dasar penyegelan rumah milik Wahyu Kenzo, sebagaimana tertera di stiker itu.

"Untuk kepentingan penyidikan: tempat atau barang ini disita dan disegel oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.Barang siapa tanpa izin membuka, melepas, atau merusak segel atau tanda pengaman yang dipasang oleh penyidik bareskrim polri dipidana penjara paling lama 4 tahun sesuai PASAL 231 DAN 233 KUHP," lanjut tulisan di stiker penyegelan itu.

Baca Juga: Profil Kombes. Pol. Budi Hermanto, Sosok di Balik Penangkapan Wahyu Kenzo Bos ATG (Auto Trade Gold)

Halaman:

Editor: Danny tarigan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x