Update Kasus Robot Trading ATG (Auto Trade Gold): Aset Rumah Wahyu Kenzo Mulai Disita Bareskrim Mabes Polri

- 24 Maret 2023, 11:49 WIB
ilustrasi Robot Trading ATG; Update Kasus Robot Trading ATG (Auto Trade Gold): Aset Rumah Wahyu Kenzo Mulai Disita Bareskrim Mabes Polri
ilustrasi Robot Trading ATG; Update Kasus Robot Trading ATG (Auto Trade Gold): Aset Rumah Wahyu Kenzo Mulai Disita Bareskrim Mabes Polri /

SEPUTAR CIBUBUR - Seperti telah diberitakan sebelumnya, bahwa Wahyu Kenzo bos robot trading ATG (Auto Trade Gold) yang sering disebut banyak orang sebagai Crazy Rich asal Surabaya telah ditangkap aparat Polres Malang Kota dan hingga kini masih ditahan.

Korban dari dugaan aksi tipu-tipu yang dilakukan oleh Wahyu Kenzo mencapai puluhan ribu member robot trading ATG (Auto Trade Gold).

Dari hasil keterangan sementara, diperkirakan kerugian (korban) mencapai hampir Rp9 triliun dengan perkiraan jumlah korban kurang lebih 25 ribu orang," ujar Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Toni Harmanto, Rabu 8 Maret 2023.

 

Baca Juga: Member Get Member, Salah Satu Ciri Penipuan Trading Seperti ATG, DNA Pro, Net89 yang Diungkap Bappebti

Pihak Kepolisian telah menyita beberapa aset Wahyu Kenzo bos robot trading ATG (Auto Trade Gold) terkait dugaan aksi tipu-tipu yang dilakukannya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto mengungkapkan, selain menyita tiga mobil mewah, penyidik juga menyita lima kendaraan roda dua milik crazy rich Surabaya, Wahyu Kenzo.

Penyitaan dilakukan sebagai buntut kasus penipuan berkedok robot trading ATG yang menjeratnya.

Baca Juga: Lanjutan Kasus Robot Trading ATG, Berikut Jadwal Pemeriksaan Wahyu Kenzo, Anggie Jessey Cs

Dirmanto mengungkapkan, dari lima kendaraan roda dua yang disita, dua di antaranya merupakan motor gede dengan merek Harley Davidson dan BMW.

"Sabtu kemarin ada update, ada lima unit kendaraan roda dua yang diserahkan Wahyu Kenzo kepada pemyidik. Dua di antaranya motor gede dengan merek Harley Davidson dan BMW," kata Dirmanto di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin 13 Maret 2023.

Kini pihak kepolisian kembali menyita aset tersangka bos robot trading ATG, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig atau Wahyu Kenzo berupa rumah tinggal.

Baca Juga: Kabar Bos Robot Trading ATG Wahyu Kenzo Keluar Tahanan Polresta Malang, Ketahui Faktanya Hai Para Member

Namun, bukan Polresta Malang Kota, yang menyegel, tetapi Dittipideksus Bareskrim Polri. Selain itu, penyidik Polresta Malang Kota, akan segera memanggil kembali istri Wahyu Kenzo kembali pada 29 Maret 2023 mendatang.

Aset yang disita Bareskrim Polri, berada di kawasan Kayutangan Heritage Nomor 51, tepat berada di kiri Jalan Basuki Rahmat. Rumah itu berada tepat di samping kedai kopi Kawisari dengan kondisi tertutup pagar seng.

Pagar seng ini terpasang garis polisi sepanjang kurang lebih 15 meter. Rumah dengan empat lantai ini baru saja selesai dibangun.

Baca Juga: RE, Kaki Tangan Pemilik Robot Trading ATG Wahyu Kenzo Jadi Tersangka

Beberapa material bangunan masih bisa terlihat di dalam pagar seng ketika diintip dari trotoar tepat di depan rumah.

Material bangunan seperti bambu dan kayu yang diduga menjadi bahan untuk rekonstruksi rumah ditinggalkan begitu saja di halaman depan rumah.

Diduga bangunan itu baru saja selesai dibangun, tetapi belum sepenuh 100 persen selesai, kemudian disita oleh polisi. Hal ini membuat aktivitas rekonstruksi penyelesaian akhir bangunan terhenti.

Baca Juga: Wahyu Kenzo, Bos Robot Trading ATG (Auto Trade Gold) Akui 'Embat' Dana Membernya Hanya Sekitar Rp 1 Triliun

Bangunan berwarna putih itu tampak dalam kondisi kosong. Di bagian depannya terdapat garis polisi.

Rumah dengan cat putih ini terlihat memiliki luasan lebih besar dibandingkan bangunan - bangunan di sampingnya.

Bahkan di belakang kafe Kawisari pun masih menjadi bagian dari rumah milik Wahyu Kenzo yang memiliki rekonstruksi huruf L.

Baca Juga: Mengenal Wahyu Kenzo, Crazy Rich Surabaya Hasil Tipu-Tipu dari Robot Trading ATG (Auto Trade Gold)

Sementara di sisi utara pagar terdapat stiker penyegelan dari Bareskrim Mabes Polri. Pada stiker berwarna merah itu tertulis penyegelan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri. Dalam pengumuman tersebut juga tertera tanda tangan penyidik dan Wahyu Saptian Dyfrig atau Wahyu Kenzo.

"Segel Polri Dasar 1. Pasal 1 Butir 16, Pasal 7, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, 42, 43, 44 45, 46, 49, 128, 130 DAN Pasal 131 KUHAP. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia," demikian landasan dasar penyegelan rumah milik Wahyu Kenzo, sebagaimana tertera di stiker itu.

"Untuk kepentingan penyidikan: tempat atau barang ini disita dan disegel oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.Barang siapa tanpa izin membuka, melepas, atau merusak segel atau tanda pengaman yang dipasang oleh penyidik bareskrim polri dipidana penjara paling lama 4 tahun sesuai PASAL 231 DAN 233 KUHP," lanjut tulisan di stiker penyegelan itu.

Baca Juga: Profil Kombes. Pol. Budi Hermanto, Sosok di Balik Penangkapan Wahyu Kenzo Bos ATG (Auto Trade Gold)

Sedangkan, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya penyegelan tersebut.

Penyegelan terkait kasus robot trading ATG (Auto Trade Gold) atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang laporannya masuk ke Bareskrim Polri. Namun, Budi belum bisa memberi tahu lebih lanjut terkait penyegelan tersebut dengan alasan merupakan ranah Bareskrim Polri.

"Benar, tetapi penyegelan itu bukan dilakukan oleh Polresta Malang Kota. Itu dari Bareskrim terkait TPPU," kata Kombes Pol Budi Hermanto Kamis 23 Maret 2023.

Baca Juga: Wahyu Kenzo, Bos Robot Trading ATG (Auto Trade Gold) Akui 'Embat' Dana Membernya Hanya Sekitar Rp 1 Triliun

Belum lama ini sempat beredar kabar bahwa bos robot trading Auto Trade Gold (ATG) Wahyu Kenzo keluar dari tahanan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota.

Kabar yang menyatakan Wahyu Kenzo yang dijuluki sang Crazy Rich dugaan hasil aksi tipu-tipu ini menghirup udara bebas ramai di berbagai platform media sosial.

 

Menanggapi kabar ini, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto memberi penjelasan.

Baca Juga: KNPI Mengapresiasi Polri Atas Penangkapan Bos Robot Trading ATG (Auto Trade Gold) Wahyu Kenzo

Dia menegaskan bahwa saat ini tersangka Wahyu Kenzo masih berada di tahanan Polresta Malang Kota.

"Kami meluruskan apa yang ada di media sosial, Wahyu Kenzo masih ada di tahanan Polresta Malang Kota," ujarnya seperti dikutip Seputarcibubur.com dari Antara, Selasa, 21 Maret 2023.***

Editor: Danny tarigan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x