Kebut Penerimaan Pajak Negara, Jokowi Bentuk Satgas Sawit

- 16 April 2023, 15:43 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi /editornews.id/

 

SEPUTAR CIBUBUR-Presiden Joko Jokowi membentuk satuan tugas (satgas) untuk meningkatkan tata kelola sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari industri kelapa sawit melalui Keputusan Presiden (Keppres) 9/2023.

Dalam bagian pertimbangan dari keppres tersebut, pemerintah berpandangan industri berbasis komoditas kelapa sawit terus mengalami peningkatan produktivitas. Namun, masih terdapat beragam permasalahan dalam tata kelola industri kelapa sawit.

"Berdasarkan hasil audit masih terdapat permasalahan dalam tata kelola industri kelapa sawit yang berpotensi pada hilangnya penerimaan negara dari pajak dan/atau bukan pajak," bunyi bagian pertimbangan Keppres 9/2023, dikutip Sabtu 15 April 2023.

 Baca Juga: 5 Ruas Tol Ini Kasih Diskon Bagi Pemudik, Catat Tanggalnya

Baca Juga: Hasil Sprint Race dan Starting Grid MotoGP Amerika 2023: Pembuktian Francesco Bagnaia, Quartararo Tercecer

Satgas yang dibentuk oleh Jokowi lewat keppres ini bernama Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.

"Pembentukan satgas bertujuan melakukan penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit," bunyi Pasal 3 Keppres 9/2023.

Satgas yang dibentuk oleh pemerintah terdiri dari pengarah dan pelaksana. Menko kemaritiman dan investasi ditunjuk sebagai ketua pengarah satgas, sedangkan menko perekonomian dan menko polhukam ditunjuk sebagai wakil ketua I dan II.

 Baca Juga: Garuda Tiara, Misteri Hotel Megah di Cileungsi yang Tak Pernah Terkuak Milik Keluarga Cendana

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x