Kebut Penerimaan Pajak Negara, Jokowi Bentuk Satgas Sawit

- 16 April 2023, 15:43 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi /editornews.id/

Baca Juga: Ramalan Bintang Aquarius dan Pisces Minggu 16 April 2023: Tugas yang Anda Terima Sulit Tapi Bukan Mustahil

Adapun anggota pengarah satgas terdiri dari menteri dalam negeri, menteri keuangan, menteri pertanian, menteri LHK, menteri ATR/BPN, jaksa agung, panglima TNI, kapolri, kepala BPPK, kepala BIG, dan kepala PPATK.

Pengarah memiliki tugas memberikan arahan terkait kebijakan strategis, memberikan arahan untuk mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis, serta mengevaluasi pelaksanaan penanganan tata kelola industri kelapa sawit dan pemulihan penerimaan negara.

Selanjutnya, pelaksana satgas dipimpin oleh wakil menteri keuangan sebagai ketua. Adapun Wakil menteri ATR/BPN dan deputi bidang investigasi BPKP ditunjuk sebagai wakil ketua I dan II.

Baca Juga: Link Nonton Live Streaming Getafe vs Barcelona, Liga Spanyol, Minggu, 16 April 2023

Baca Juga: Enam Bakal Cawapres 2024 Ini Paling Diperbincangkan di Medsos

Deputi bidang sumber daya maritim Kemenko Maritim dan Investasi serta sekretaris Kemenko Perekonomian ditunjuk sebagai sekretaris I dan II pelaksana satgas.

Pelaksana satgas bertugas menetapkan kebijakan strategis, melaksanakan kebijakan strategis dan mengambil terobosan yang diperlukan dan menempuh upaya hukum.

Tugas lain yakni melakukan inventarisasi dan pemetaan hak negara yang berasal dari pajak dan PNBP atas pemanfaatan lahan kelapa sawit dan produktivitas industri kelapa sawit, meningkatkan sinergi antarkementerian, dan melakukan koordinasi penegakan hukum.

Satgas mulai melaksanakan tugas sejak Keppres 9/2023 ditetapkan hingga 30 September 2024. Keppres 9/2023 telah ditetapkan oleh Jokowi pada 14 April 2023.***

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah