Baca Juga: Perluas Akseptansi Pembayaran Digital, Bank DKI Luncurkan JakOne Abank
Pembayaran digital juga dikenal sebagai sistem pembayaran yang dilakukan dengan metode transfer bank, kartu pembayaran hingga uang digital.
“Jadi secara umum pembayaran digital adalah jenis pembayaran yang bersifat cashless, paperless dan contactless”, jelas Sri Susilo.
Kedua, sinergi dan kolaborasi antara otoritas dan industri menjadi kunci dalam memetik manfaat dari ekosistem ekonomi dan keuangan digital.
“Rupiah Digital adalah mata uang digital bank sentral (central bank digital currencies/CBDC) yang merupakan bentuk digital dan dikeluarkan serta diedarkan oleh Bank Indonesia”, jelas Budiharto Setyawan.
CBDC merupakan bentuk baru uang bank sentral yang merupakan kewajiban bank sentral dan berdenominasi sama dengan mata uang resmi serta dapat digunakan untuk alat tukar (medium of exchange), satuan hitung (unit of account), maupun penyimpan nilai (store of value). Jadi Rupiah Digital dikontrol langsung oleh BI dan difungsikan sebagai alat pembayaran yang sah.
Baca Juga: ShopeePay Perluas Jangkauan Pembayaran Digital dengan Menggandeng Indomaret
Rupiah Digital juga berbeda dengan mata uang Kripto dan uang elektronik Kripto berbentuk aset digital, sedangkan Rupiah Digital merupakan alat pembayaran (currency) dan Uang kripto atau cryptocurrency bukan alat pembayaran yang sah.
Uang elektronik didefinisikan sebagai alat pembayaran dalam bentuk elektronik dimana nilai uangnya disimpan dalam media elektronik tertentu. Pengguna uang elektronik harus menyetorkan uangnya terlebih dahulu kepada penerbit dan disimpan dalam media elektronik sebelum menggunakannya untuk keperluan bertransaksi. Ringkasnya, Rupiah Digital diterbitkan BI selaku otoritas moneter, sementara uang elektronik bisa diterbitkan oleh pihak swasta atau lembaga non perbankan.