Sedangkan lima saksi lain adalah dari pihak swasta, pun Ketut merahasiakan identitas para terperiksa.
Ketut juga menolak menjelaskan lima pihak swasta tersebut berasal dari perusahaan apa.
Ketut hanya memberikan keterangan, bahwa SJ, LDT alias SL, CE, dan EEL, serta AH diperiksa sebagai saksi dari pihak nonpemerintah. “Saksi SJ, LDT (SL), CE, EEL, dan AH diperiksa sebagai pihak swasta,” kata Ketut.
Status rahasia para saksi terperiksa dari pihak swasta tersebut, diperlakukan berbeda dari pemeriksaan sebelumnya dalam kasus yang sama.
Dalam pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya, Kejagung memang kerap hanya memberikan inisial para terperiksa dari pihak swasta.
Akan tetapi tetap memberikan informasi lengkap nama-nama perusahaan para saksi terperiksa dari pihak swasta tersebut. Seperti pada pemeriksaan sepanjang pekan lalu di Jampidsus.***
Beberapa inisial terperiksa dari pihak swasta, diperiksa dari pihak PT Indah Golden Signature (IGS) PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) Gold, dan PT Royal Raffles Capital (RRC), maupun dari PT Suka Jadi Logam (SJL) empat perusahaan komoditas logam mulia, dan emas, serta impor-ekspor emas batangan. Dan dari PT BUT Brink’s Singapura Pte.
Baca Juga: Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Wahyu Widada Pimpin Sidang Kode Etik Teddy Minahasa
Terkait dengan pemeriksaan para pejabat di Bea Cukai, pada Jumat 19 Mei 2023, tim penyidikan di Jampidsus juga memeriksa tiga petinggi di Kantor Dirjen Bea Cukai.