Perdagangan Karbon Jadi Insentif Investasi Restorasi Ekosistem dan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim

- 2 Juni 2023, 07:54 WIB
Ilustrasi perdagangan karbon
Ilustrasi perdagangan karbon /Pixabay/@Gerd Altmann/

Sementara itu President Director PT Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI) Mangarah Silalahi menuturkan masih banyak tantangan dalam menjalankan kegiatan restorasi ekosistem di Indonesia.

Diantaranya adalah kewajiban yang dibebankan kepada Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) RE masih sama seperti pada PBPH yang berorientasi pada pemanfaatan hasil hutan kayu. “Dari sisi kebijakan, saat ini sudah ada perbaikan tapi pengaturannya masih rigid,” katanya.

Tantangan lainnya adalah adanya izin lain yang tumpang tindih dan bertentangan dengan tujuan dari PBPH RE. “Misalnya tambang dan jalan tambang,” katanya.

Saat ini ada 601 unit PBPH dengan total luas izin 30,22 juta hektare dengan sekitar 970 ribu hektare diantaranya adalah PBPH RE dan pemanfaatan hasil hutan non kayu.

Baca Juga: Polda Bali Tangkap Empat Selebgram Pengelola Jaringan Judi Online Kamboja

Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB Profesor Hariadi Kartodihardjo menyarankan agar PBPH-RE diarahkan menjadi perizinan berusaha yang terpisah dari usaha hutan alam lainnya. Hal ini karena sifat usahanya lebih membangun aset baru yang memerlukan dukungan prasyarat yang kondusif, daripada usaha komersial biasa.

Hariadi juga menyatakan perlunya penyempurnaan peraturan perizinan sehingga cukup memberi ruang improvisasi dan mampu menjawab persoalan nyata kegiatan RE di lapangan. “Untuk meningkatkan daya tarik restorasi ekosistem berbagai skema insentif perlu diberikan,” katanya. ***

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x