Tunjukkan Lokasi Tebangan Kayu, Informasi Geolokasi Diintegrasikan pada Sistem Informasi Hasil Hutan

- 20 Maret 2024, 16:23 WIB
Plt Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari KLHK Agus Justianto
Plt Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari KLHK Agus Justianto /

SEPUTAR CIBUBUR - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengintegrasikan informasi geolokasi dalam berbagai sistem informasi hasil hutan untuk memperkuat ketelusuran produk kayu hingga ke lokasi tebangan.

Langkah ini sekaligus memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam regulasi anti deforestasi Uni Eropa (EUDR).

Pelaksana Tugas Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari KLHK, Agus Justianto menjelaskan informasi geolokasi telah menjadi bagian dari Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK). Informasi geolokasi menunjukkan lokasi blok tebangan sumber kayu berasal.

Baca Juga: Breaking News, Donny Kesuma Meninggal Dunia

Informasi geolokasi ini nantinya akan diintegrasikan dengan berbagai sistem pemanfaatan hasil hutan KLHK seperti Sistem Informasi Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan (SIPASHUT), Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH), Sistem Informasi Rencana Pemanfaatan Bahan Baku Pengolahan Hasil Hutan (SIRPBBPHH), dan Sistem Informasi Legalitas Kayu (SILK).

"Bahkan nantinya bisa diintegrasikan ke pihak importir jika diperlukan. Hal ini yang terus kami kembangkan," kata Agus saat Konsultasi Publik Draf Standar IFCC-EUDR di Bogor, Selasa, 19 Maret 2024.

Adanya informasi geolokasi ini akan membantu produk kayu bersertifikat SVLK dalam proses due diligence (uji tuntas) untuk masuk ke pasar Uni Eropa. Persyaratan due diligence diatur pada EUDR yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

EUDR menyaring produk kayu dan enam komoditas lainnya (kedelai, daging ternak, kopi, kakao, sawit, karet) bersumber dari lahan deforestasi atau menyebabkan degradasi hutan.

Menurut Agus, sebenarnya SVLK Indonesia telah mendapat pengakuan dari Uni Eropa dan disetarakan sebagai lisensi FLEGT (Forest Law Governance and Trade). EUDR, lanjutnya, juga mengakui lisensi FLEGT seperti tercantum pada Paragraf 81 ketentuan tersebut.

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x