Jokowi Sebut Pencucian Uang di Kripto Capai Rp139 triliun

- 18 April 2024, 18:38 WIB
KPPU dan PPATK Perkuat Sinergi untuk Berantas Pelanggaran Persaingan Usaha Terkait Pencucian Uang
KPPU dan PPATK Perkuat Sinergi untuk Berantas Pelanggaran Persaingan Usaha Terkait Pencucian Uang /KPPU RI

Selain tindak pidana pencucian uang, Presiden Jokowi juga meminta kementerian/lembaga mewaspadai ancaman pendanaan terorisme yang harus dicegah.

Ia juga menyinggung Undang-Undang Perampasan Aset yang telah diajukan ke DPR untuk segera disahkan.

Menurut Presiden, pelaku TPPU harus bertanggung jawab dan mengembalikan uang Negara atas tindak pidana yang dilakukan, dengan diperkuat melalui Undang-Undang Perampasan Aset.

 Baca Juga: Ayu Dewi Disebut Sebut Sebagai Artis A di Kasus Timah

"Kita harus mengembalikan apa yang menjadi milik Negara. Kita harus mengembalikan apa yang menjadi hak rakyat. Pihak yang melakukan pelanggaran semuanya harus bertanggung jawab atas kerugian negara yang diakibatkan," kata Presiden.***

 

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah