Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) merupakan satwa dilindungi menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan peraturan turunannya.
Kepala Balai KSDA Kalteng Nur Patria Kurniawan menyatakan bawa lahirnya bayi orangutan menjadi tanda keberhasilan pengembangbiakkan atau breeding di wilayah konservasi tersebut.
“Kami mengajak semua pihak baik pemerintah, swasta, LSM, maupun masyarakat untuk semakin peduli akan kelestarian satwa orangutan yang merupakan satwa dilindungi,” kata Nur Patria, dalam keterangannya, Selasa 8 Februari 2022.
Baca Juga: Nissa Sabyan Soal Isu Perselingkuhan dengan Ayus Sabyan yang Mencuat: Risiko Jadi Publik Figur
Nur Patria menambahkan bahwa kelahiran bayi orangutan ini tentu sangat membahagiakan mengingat spesies ini sangat langkah dan terancam punah.
Petugas SML dan OF-UK akan terus memantau khususnya orangutan yang sedang mempunyai anak dan yang sedang hamil, agar kesehatannya selalu terjaga. ***