"Penyidik melakukan penyelidikan dan ditemukan beberapa bukti-bukti yang kami sita telah dihapus oleh yang bersangkutan. Oleh sebab itu kami melakukan penangkapan," lanjutnya.
Meski menjelaskan bahwa penangkapan dan penetapan tersangka Richard Lee atas dugaan akses ilegal akun Instagram, Polisi juga menjelasakn bahwa akun Instagram yang disita tersebut terkait dengan kasus laporan pencemaran nama baik artis Kartika Putri.
Baca Juga: Begini Cara Masuk Mal saat PPKM Level 4, Ternyata Gampang loh
Rovan juga menjelaskan proses penahanan Richard Lee. Menurut dia, pihaknya telah mendatangi kediaman Richard Lee pada Rabu, 11 Agustus 2021, sejak pukul 07.00 WIB.
Namun, yang bersangkutan dengan didampingi istri dan pengacaranya menolak untuk mengikuti penyidik sehingga dilakukan penangkapan secara paksa.
"Saat itu saudara R menolak mengikuti penyidik dengan sukarela. Sehingga pada jam 12.00 waktu setempat penyidik melakukan upaya paksa melakukan penangkapan kepada saudara R," jelas Rovan.
Rovan menegaskan penangkapan dan penetapan Richard Lee sebagai tersangka bukan berasal dari laporan pertama terkait dengan pencemaran nama baik. Melainkan laporan lain mengenai penghilangan barang bukti dari laporan pertama.
"Sehingga berita di luar yang menyatakan bahwa kasus ini terkait dengan laporan pencemaran nama baik itu adalah hoaks," pungkasnya.***