SEPUTAR CIBUBUR - Polisi menjelaskan penetapan dan penahanan Richard Lee sebagai tersangka bukan didasarkan atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Kartika Putri.
Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena mengakses akun Instagram yang telah disita pengadilan.
Hasil penyeledikan juga menemukan Richard Lee menghapus sejumlah unggahan di akun Instagram tersebut.
Baca Juga: Ini 8 Jalan dan 16 Jenis Kendaraan Dikecualikan dalam Pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta
Demikian dijelaskan oleh Kasubdit 2 Unit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Rovan Richard, di Jakarta, Kamis 12 Agustus 2021.
"Berdasarkan pada 6 agustus 2021 saudara R (Richard Lee,.red) memposting di akun yang telah disita oleh penyidik, dengan caption 'hai semua, akhirnya saya kembali setelah sekian lama. Ini adalah perjalanan yang luar biasa, banyak halangan banyak hambatan' katanya," ujar Rovan Richard.
"Padahal secara sadar saudara R mengetahui akun tersebut telah disita berdasarkan surat penyitaan tanggal 5 Agustus Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Rovan.
Penyitaan akun Instagram tu kemudian dikuatkan dengan ditetapkan berdasarkan dari PN Jakarta Selatan tanggal 8 juli 2021 yang kemudian dibuatkan berita acara penyitaan pada 10 Juli 2021.