Ini 8 Jalan dan 16 Jenis Kendaraan Dikecualikan dalam Pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta

- 12 Agustus 2021, 07:56 WIB
Pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta Mulai 12-16 Agustus 2021
Pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta Mulai 12-16 Agustus 2021 /Foto: Instagram/@tmcpoldametro/

SEPUTAR CIBUBUR – Hari ini, Kamis, 12 hingga Senin, 16 Agustus 2021 Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberlakuan sistem ganjil genap di 8 ruas jalan.

Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan DKI Jakarta, sistem ganjil genap ini diberlakukan mulai pukul 06.00 WIB sampai 20.00 WIB.

Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat mempermudah petugas dalam melakukan pengawasan terhadap mobilitas masyarakat.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria kepada wartawan beberapa waktu lalu menjelaskan, kebijakan ini dilaksanakan oleh Dinas Perbubungan (Dishub) dibantu Korlantas, Polda Metro Jaya dengan tujuan mengurangi mobilitas warga.

Baca Juga: Ruas Tol Cigombong-Cibadak Selesai Akhir 2021, Bogor-Sukabumi Bisa Hemat Waktu 2 Jam

Menurut Ahmad Riza Patria, pihaknya optimis kebijakan ganjil genap bisa mengontrol mobilitas warga Jakarta dalam rangka menekan laju penyebaran Covid-19 di wilayah DKI Jakarta.

Bagi para pengendara, khususnya mobil pribadi diharapkan mengetahui jalan-jalan mana saja yang diberlakukan sistem ganjil genap.

Untuk mengetahuinya, berikut ini adalah daftar 8 jalan di Jakarta yang menerapkan sistem ganjil genap pada 12-16 Agustus 2021 yang dipantau Seputarcibubur.com dari akun Twitter resmi Pemprov DKI Jakarta pada 12 Agustus 2021.

Baca Juga: Tahun 2021, Kementerian PUPR Bangun 900 Hunian Wisata di 5 KSPN Unggulan Non Super Prioritas

Halaman:

Editor: Erlan Kallo

Sumber: Pemprov DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x