Polrestro Bekasi Kota Jadwalkan Pemanggilan Kembali Iko Uwais, Sabtu 25 Juni 2022

- 24 Juni 2022, 11:22 WIB
Iko Uwais kembali dipanggil polisi terkait kasus dugaan pengeroyokan
Iko Uwais kembali dipanggil polisi terkait kasus dugaan pengeroyokan /Instagram/@iko.uwais/

SEPUTAR CIBUBUR - Penyidik Polres Metro Bekasi Kota kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap aktor Iko Uwais terkait kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan dirinya. Suami Audy Item ini akan diperiksa sebagai saksi terlapor pada Sabtu, 25 Juni 2022.

Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira mengatakan pemanggilan ini dilakukan setelah penyidik menaikkan status perkara kasus tersebut ke tahap penyidikan.

"Terhadap terlapor akan kita panggil lagi selaku sebagai saksi untuk menghubungkan dalam berita acara pemeriksaan karena memang itu mekanismenya," jelas Ivan Adhitira dikonfirmasi wartawan, Kamis, 23 Juni 2022 malam.

Baca Juga: Jadwal MNC TV Kamis 21 Oktober 2021, Iko Uwais The Raid 2, Cek Link

Lebih lanjut Ivan mengungkapkan, pihaknya sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap dua terlapor atas nama Iko Uwais dan saudaranya, Firmansyah. Namun, belum dipastikan apakah kedua terlapor akan hadir.

"Kita jadwalkan pemanggilan itu hari Sabtu mendatang," ujarnya.

Menurut Ivan, nantinya di tingkat penyidikan polisi akan segera menetapkan tersangka atas kasus tersebut. Hal ini juga menunggu dengan alat bukti yang dikumpulkan penyidik.

"Sudah pasti ada tersangka nantinya," tukasnya.

Baca Juga: Anies Apresiasi Sinar Mas Land Terapkan Pengelolaan Sampah Terpadu di ITC Cempaka Mas

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Bekasi Kota menaikkan status kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan aktor Iko Uwais ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Rabu, 22 Juni 2022.

"Status perkara penganiayaan atau pengeroyokan atas nama pelapor RD sudah kita tingkatkan menjadi penyidikan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira saat dikonfirmasi wartawan.

Ivan menambahkan, peningkatan status perkara dilakukan setelah polisi menemukan unsur-unsur pidana yang terdapat pada Pasal 170 KUHP dalam proses penyelidikan.

Baca Juga: Polisi Siber Mulai Tangkapi Penjudi Slot Online, Baby Sitter Cantik Jadi Terdakwa

Namun, hingga kini penyidik belum menetapkan adanya tersangka. ***

 

Editor: Erlan Kallo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x