Gegara Jual Sisik Trenggiling, Dua Orang Dicokok Petugas Gakkum KLHK

- 19 April 2021, 17:51 WIB
Terduga penjual sisik trenggiling dan paruh rangkong di Pasaman
Terduga penjual sisik trenggiling dan paruh rangkong di Pasaman /Biro Humas KLHK

SEPUTAR CIBUBUR - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Sumatera bersama Polres Pasaman, Sumatera Barat menangkap dua penjual sisik trenggiling dan paruh rangkong di Pasaman.

Dua orang itu, RAL (59 tahun) dan JAN (44 tahun) kini ditahan bersama barang bukti 35 kg sisik trenggiling serta 3 paruh rangkong di Polres Pasaman.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriyono, menegaskan, kejahatan perdagangan dan perburuan tumbuhan dan satwa liar marak pada tahun 2021 ini.

“Kami telah melakukan 13 operasi yang melibatkan ribuan satwa baik di Jawa Tengah, Lampung dan Nusa Tenggara Timur,” kata Sustyo dalam keterangan Biro Humas KLHK, Senin 19 April 2021.

Baca Juga: Jose Maurinho Dipecat Tonttenham Hotspur

Lebih lanjut, Sustyo menegaskan KLHK terus berkomitmen dalam penyelamatan tumbuhan dan satwa liar sebagai kekayaan sumber daya hayati Indonesia.

Tersangka akan dijerat Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta.***

Editor: sugiharto basith budiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x