Berikut besaran dana PIP untuk jenjang SD, SMP, SMA:
SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun
SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1.000.000/tahun.
Demikian dikutip seputarcibubur.com dari artikel berjudul "Cara Pencairan Dana PIP Tahun 2022 untuk Anak Sekolah SD, SMP dan SMA, Besaran Dana Pendidikan yang Diberikan" yang tayang di beritasubang.com.
Cara Pencairan Dana PIP
Untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK dapat mengecek daftar penerima secara berkala dengan cara:
- Buka laman pip.kemdikbud.go.id
- Setelah terbuka, maka akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’
- Isi data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung