Berikut Cara Mudah Cek Daftar Penerima dan Cara Pencairan Dana PIP di Link pip.kemdikbud.go.id

- 15 Januari 2022, 09:55 WIB
Ilustrasi. Siswa sekolah mulai dari jenjang SD, SMP dan SMA bisa mendapatkan dana PIP sebesar hingga Rp1 juta per tahun
Ilustrasi. Siswa sekolah mulai dari jenjang SD, SMP dan SMA bisa mendapatkan dana PIP sebesar hingga Rp1 juta per tahun /Humas Pemkab Bandung/

Berikut besaran dana PIP untuk jenjang SD, SMP, SMA:

SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.

SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun

SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1.000.000/tahun.

Demikian dikutip seputarcibubur.com dari artikel berjudul "Cara Pencairan Dana PIP Tahun 2022 untuk Anak Sekolah SD, SMP dan SMA, Besaran Dana Pendidikan yang Diberikan" yang tayang di beritasubang.com.

Cara Pencairan Dana PIP

Untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK dapat mengecek daftar penerima secara berkala dengan cara:

- Buka laman pip.kemdikbud.go.id

- Setelah terbuka, maka akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’

- Isi data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: Beritasubang.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x