Berikut Cara Mudah Cek Daftar Penerima dan Cara Pencairan Dana PIP di Link pip.kemdikbud.go.id

- 15 Januari 2022, 09:55 WIB
Ilustrasi. Siswa sekolah mulai dari jenjang SD, SMP dan SMA bisa mendapatkan dana PIP sebesar hingga Rp1 juta per tahun
Ilustrasi. Siswa sekolah mulai dari jenjang SD, SMP dan SMA bisa mendapatkan dana PIP sebesar hingga Rp1 juta per tahun /Humas Pemkab Bandung/

- Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat.

Melansir situs jendela.kemdikbud.go.id, pada pencairan dana PIP tahun lalu, ada artikel tentang bagaimana cara mencairkan dana Program Indonesia Pintar (PIP).

"Pada dasarnya proses pencairan atau pengambilan dana PIP dapat dilakukan apabila pemegang KIP membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur terdekat yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Pengambilan dana PIP ini juga dapat dilakukan perorangan langsung maupun secara kolektif," demikian tulis artikel berjudul 'Ayo Cairkan Dana PIP!', Edisi 57/November 2021

"Khusus pengambilan dana PIP secara kolektif dapat dilakukan jika berada di wilayah yang sulit untuk mengakses bank penyalur," demikian tulis artikel tersebut.

Dalam tulisan tersebut, dijelaskan kriteria wilayah sulit meliputi tidak adanya kantor bank di kecamatan, dan atau biaya transpor lebih besar dari bantuan yang akan diterima.

Sementara itu, untuk pengambilan secara kolektif ini dapat dikuasakan kepada kepala sekolah/ketua lembaga/bendahara sekolah/bendahara lembaga dan bank penyalur yang mencairkan dana PIP diantaranya adalah Bank Rakyat Indonensia (BRI) dan Bank Nasional Indonesia (BNI).

"Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di BNI," tulis artikel tersebut.

"Namun, khusus bagi pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP harus didampingi orangtua/wali/guru saat mendatangi bank untuk mencairkan dana tersebut."

"Selanjutnya, pemegang KIP melakukan aktivasi rekening apabila akan menggunakan tabungan kemudian menandatangani bukti penerimaan dana dan menerima dana PIP tersebut," demikian jelas artikel tersebut.

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: Beritasubang.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x