Meski Dilonggarkan, di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, Jamaah Calon Haji Tetap Wajib Pakai Masker

- 14 Juni 2022, 10:00 WIB
Di Masjidil Haram jamaah calon haji wajib memakai masker
Di Masjidil Haram jamaah calon haji wajib memakai masker /pexels/shams alam ansari/

SEPUTAR CIBUBUR - Kerajaan Arab Saudi mengumumkan pelonggaran penggunaan masker dalam ruang dan tidak mewajibkan bukti persyaratan vaksinasi dan menunjukkan status kesehatan pada aplikasi Tawakkalna.

Meski sejumlah jamaah masih tetap diwajibkan memakai masker ketika berada di Masjidil Haram di Mekah, Masjid Nabawi di Madinah, ataupun tempat-tempat yang telah diatur Otoritas Kesehatan Masyarakat Saudi (Weqaya), dan tempat-tempat, serta acara-acara yang memberlakukan penggunaan masker.

Dilasir dari Kantor Berita Saudi SPA, Kementerian Dalam Negeri Saudi menjelaskan pemakaian masker di tempat-tempat tertutup tidak diperlukan lagi.

Baca Juga: Dapat Bantuan dari Non Muslim untuk Naik Haji, Haramkah Menerimanya, Ini Jawaban Fatwa Tarjih Muhammadiyah

Meski begitu, penggunaan masker hanya diwajibkan untuk masuk ke Masjidil Haram di Mekah, Masjid Nabawi di Madinah, dan tempat-tempat yang protokolnya dikeluarkan oleh Otoritas Kesehatan Masyarakat (Wiqaya).

Kemudian, fasilitas kesehatan, acara publik, pesawat terbang dan sarana transportasi umum yang ingin tetap menerapkan perlindungan kontinuitas yang lebih tinggi, masih mengikuti prokes sesuai rilis Otoritas Kesehatan Masyarakat ‘Wiqayah’.

Kementerian Kesehatan Saudi tetap menekankan pentingnya terus meningkatkan kesadaran tentang memakai masker.

Baca Juga: Jamaah Calon Haji Senang ada Bus shalawat yang Permudah beribadah di Masjidil Haram

Diberitakan sebelumnya, Arab Saudi mulai mencabut pembatasan terkait penerapan protokol kesehatan Covid-19 mulai awal Maret 2022 lalu.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah