Pemkot Depok Minta Warga Gunakan Produk Dalam Negeri, Simak Pengawasannya

- 14 Juni 2022, 09:01 WIB
Ilustrasi Produk Dalam Negeri
Ilustrasi Produk Dalam Negeri /LAKSMI SRI SUNDARI/GM

SEPUTAR CIBUBUR - Pemerintah Kota Depok meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) dan warganya untuk menggunakan produk dalam negeri.

Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan ekonomi lokal.

Pemkot Depok akan bekerja sama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan monitoring dan evaluasi penerapan

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor
510/285-PSDA tentang Upaya Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) di Kota Depok Jawa Barat, Senin, 14 Juni 2022.

SE ini menindaklanjuti instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor: 2 Tahun 2022 tanggal 30 Maret 2022 tentang P3DN dan produk usaha mikro serta usaha kecil dan koperasi dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Baca Juga: Jadwal Indonesia Open, Selasa 14 Juni 2022: Minions, Victor Axelsen, dan Pemain Top Dunia Mulai Bertanding

"Ada beberapa langkah koordinasi yang perlu ditempuh," kata Mohammad Idris dalam keterangannya, Senin.

Koordinasi tersebut yaitu menginisiasi dan mengelola katalog elektronik lokal sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang/jasa pemerintah agar pertumbuhan ekonomi lebih merata.

Selanjutnya meningkatkan pendapatan per kapita masyarakat, mengurangi kemiskinan dan menyejahterakan ekonomi lokal, lewat optimalisasi pelibatan pelaku usaha daerah dalam pengadaan barang-jasa pemerintah daerah.

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x