Perkampungan Ilegal Indonesia di Malaysia Digerebek, 67 WNI Ditahan

- 12 Februari 2023, 18:48 WIB
Ilustrasi perkampungan
Ilustrasi perkampungan /Wildan Apriadi /Instagram @brosismks

Untuk membantu mencukupi kebutuhan sehari-hari, mereka bercocok tanam seperti jagung dan umbi-umbian, serta menanam pohon buah seperti mangga, pisang, dan nangka. Warga Indonesia disana juga memelihara unggas

Seperti Dilansir dari World of Buzz disebutkan JIM telah menggerebek perkampungan tersebut dalam agenda Operasi Penegakan Terpadu pada Rabu 1 Februari 2023.

 Baca Juga: Renungan Malam Kristiani: Ketika Tuhan Mengangkat Kita

Dalam Operasi Penegakan Terpadu, ada 68 WNI yang diperiksa di mana 67 di antaranya ditahan karena berbagai pelanggaran, termasuk tidak memiliki dokumen identitas yang sah dan overstay.

Warga Indonesia yang ditahan itu berusia antara dua bulan hingga 72 tahun.

Selang beberapa hari, perkampungan warga Indonesia di Malaysia itu dilaporkan telah dihancurkan untuk mencegah warga asing kembali ke sana.***

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x