Polri Tunggu Proses Internal KPK Terkait Pemerasan Oknum KPK

23 April 2021, 19:54 WIB
Gedung KPK. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol.

   

SEPUTARCIBUBUR - Penyidik Polri masih menunggu proses internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan dengan dugaan pemerasan Rp1,3 miliar yang diduga dilakukan oknum polisi yang bertugas di KPK terhadap Walikota Tanjung Balai Asahan, H.M Syahrial

"Kita hargai proses yang sekarang sedang berjalan di KPK. Itu kita hargai, kita tunggu saja proses internal di KPK," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Jumat 23 April 2021.

Kasus pemerasan tersebut menjadi perbincangan publik berkaitan beredarnya informasi, oknum penyidik KPK berasal dari penyidik Polri diduga meminta uang sekitar Rp1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara H.M Syahrial. Oknum tersebut diduga mengiming-imingi dapat menghentikan kasus yang diduga menjerat Walikota Tanjung Balai Asahan tersebut.

Baca Juga: PUSTINA, Varietas Baru Ikan Patin Besutan KKP

Menurutnya, koordinasi antara petugas KPK dengan Kepolisian telah terjalin dengan baik sejak adanya dugaan pemerasan itu terjadi. Namun demikian, penyidik kepolisian menghormati tugas yang dilaksanakan tim internal KPK dalam menangani kasus tersebut.

Sidang kode etik Propam Polri, lanjutnya, akan digelar setelah pihak KPK menyerahkan melakukan pemeriksaan internal terhadap perwira kepolisian yang ditugaskan di KPK.

Soal adanya ancaman pemecatan terhadap oknum polisi yang diduga melakukan pemerasan itu belum bisa disampaikan sekarang. "Kita harus bersabar menunggu proses internasl KPK."

Baca Juga: Masyarakat Terdampak Bendungan Kuningan Segera Tempati Rumah Khusus Relokasi

Evaluasi terhadap anggota Polri yang menjadi penyidik di KPK, lanjut Rusdi, perlu dilakukan setelah dilakukan proses pemeriksaan di internal KPK"
"Sedang diproses dulu di KPK, kemungkinan akan terjadi (evaluasi-red) juga kalau sudah tidak layak di KPK kerena melakukan pelanggaran, akan dikembalikan ke Polri. Nanti Polri tentunya akan memproses anggota tersebut, tapi sekarang proses di KPK kita tunggu itu,"ungkapnya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, menguraikan setiap anggota Polri, yang menjadi penyidik KPK sebenarnya sudah melalui proses seleksi KPK. "Sehingga tidak sembarang anggota yang bisa jadi penyidik di lembaga antirasuah tersebut."

Baca Juga: Radhar Panca Dahana, Budayawan yang Tak Pernah Menyerah pada Takdir Berpulang


Pada Kamis 22 April 2021, KPK melakukan pemeriksaan intensif terhadap oknum polisi yang diduga melakukan pemerasan tersebut. Namun demikian, tim penyidik KPK masih mengumpulkan bukti dan keterangan para saksi yang terkait dengan kasus pemerasan tersebut.

Untuk diketahui, KPK saat ini memang tengah mengusut kasus dugaan suap terkait dengan lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun 2019.

Dengan adanya proses penyidikan maka KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK saat ini.***

Editor: Erwin Tambunan

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler