SEPUTAR CIBUBUR - Rumor panas keterkaitan Irjen Pol Ferdy Sambo terkait dengan bisnis judi sudah mencuat ketika kasus terbunuhnya Brigadir J mencuat.
Rumor itu banyak beredar di media sosial.
Rumor iu akhirnya mendapat konfirmasi langsung dari pihak yang kompeten.
Baca Juga: Sah, Kapolri Putuskan Bubarkan Satgasus Merah Putih Polri Pimpinan Ferdy Sambo
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menuturkan bahwa peristiwa yang menimpa anak kliennya berkaitan dengan berbagai hal.
Bukan masalah yang sederhana, dia menyebut ada berbagai macam 'bisnis' yang diketahui oleh Brigadir J terkait Irjen Pol Ferdy Sambo.
Sehingga, nyawa ajudan Putri Candrawathi tersebut terancam dan berakhir hilang di tangan atasannya sendiri.
Baca Juga: 5 Cara Mengetahui Akun Member Judi Slot Online Diseting Bandar, No 5 Paling Mudah Dilakukan
"Perkara ini memang ada kaitannya dengan perempuan, ada kaitannya dengan tata kelola sabu-sabu, miras, dan judi," kata Kamaruddin Simanjuntak dalam sebuah acara talkshow pada Rabu, 10 Agustus 2022 malam.
Demikian dikutip seputarcibubur.com dari artikel berjudul "Pengacara Bongkar 'Kotak Pandora' Perkara Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J: Wanita, Narkoba, Hingga Judi 303" yang telah tayang di pikiranrakyat.com.
Kamarudin mengaku mendapatkan informasi terkait isi 'kotak pandora' tersebut dari seorang informan yang tidak bisa disebutkan namanya.
"Ada yang memberi informasi ke saya, jadi bahwa ini kaitannya semua ini ada dengan judi, ada dengan tata kelola sabu-sabu," tutur Kamaruddin Simanjuntak.
Baca Juga: 5 Cara Mengetahui Akun Member Judi Slot Online Diseting Bandar, No 5 Paling Mudah Dilakukan
"Ada bisnis, ada di antara mereka (pelaku pembunuhan Brigadir J) itu," ucapnya menambahkan.
Kamaruddin Simanjuntak menegaskan bahwa ada banyak konten 'bisnis' yang terkait dengan kasus kematian Brigadir J ini.
"Ada konten wanita, ada konten tata kelola sabu-sabu, ada konten judi, ada konten bisnis-bisnis lainnya," ujarnya.
Sebelumnya, ramai beredar rumor bahwa Ferdy Sambo terkait dengan judi online 303.
303 sering dijadikan kode untuk menyebut aktivitas ilegal judi.
Hal itu dikarenakan pasal 303 pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal itu merupakan dasar pengaturan larangan perjudian menurut sistem hukum pidana di Indonesia.
Mengenai masa hukuman, Pasal 303 KUHP menyebut bahwa seseorang atau sekelompok orang yang telah terbukti melakukan praktik perjudian diancam hukuman sepuluh tahun. *** Eka Alisa Putri/pikiranrakyat.com