Boyamin Saiman Minta Erick Thohir Diperiksa Terkait Penyelewengan Anggaran BUMN

16 Maret 2023, 10:13 WIB
MAKI Minta Erick Thohir Diperiksa Terkait Penyelewengan Anggaran BUMN Marak /

SEPUTAR CIBUBUR- Menteri BUMN Erick Thohir melaporkan sejumlah perusahaan plat merah dibawah kementeriannya yang dicurigai banyak menyelewengkan anggaran.

Hanya saja yang disayangkan, laporan itu tidak pernah di periksa Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung.

Koordinator pendiri Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyarankan, agar memenuhi rasa keadilan,  seharusnya Etho sapaan Erick Thohir harus diperiksa sebagai saksi, mengenai pengawasan atas dugaan korupsi di sejumlah perusahaan milik negara tersebut.

"Semestinya Etho juga diperiksa sebagai saksi mengenai pengawasan dan pembinaan yang dilakukan, kenapa banyak BUMN jebol korupsi," ujar Boyamin Saiman kerap disapa, Selasa 14 Maret 2023.

Baca Juga: Kejari Serahkan Rp51 Miliar Kasus Pencucian Uang Leo Chandra di BCA ke Kas Kegara

 Baca Juga: Erick Thohir Hadiri Ulang Tahun Ayin, Sajian Makanan Mewah Bikin Geleng Kepala

Boyamin Saiman menegaskan, jaksa penyidik Gedung Bundar perlu serius menangani perkara-perkara dugaan korupsi di sejumlah perusahaan plat merah tersebut, dari laporan yang diberikan oleh Erick Thohir.

"Betul, dipanggil sebagai saksi terkait apa yang sudah dilakukan atau tidak dilakukan terkait dengan tugasnya membina dan mengawasi BUMN," tutur Boyamin Saiman.

Soal kurang pengawasan dan pembinaan ke perusahaan BUMN tersebut, mantan anggota DPRD Surakarta ini menegaskan apapun alasannya, kenapa bisa jebol korupsi di BUMN, maka seyogyanya Erick Tohir harus diperiksa.

 Baca Juga: DPR Ingatkan Erick Thohir Tak Manfaatkan Jabatan Ketum PSSI Jadi Kendaraan Politik

"Apapun jebol (ada korupsi), meskipun sudah maksimal melakukan pengawasan, maka tetap dapat diminta keterangannya kenapa sampai jebol korupsi (di BUMN)," tegas Boyamin Saiman.

Tidak hanya melaporkan, Menteri BUMN Etho ternyata juga digugat oleh Bakhtiar Rosyidi mantan anak buahnya PT Sigma Cipta Caraka cicit perusahaan PT Telkom (Persero).

Etho digugat terkait perbuatan melawan hukum dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pembangunan proyek fiktif yang ditaksir nilai proyek sebesar Rp2,2 triliun.

 Baca Juga: TEGAS! Berantas Mafia Bola, Erick Thohir Tempuh Langkah-langkah ini

Etho digugat ke pengadilan bersama Direktur Utama PT Telkom Tbk Ririek Adriansyah dan sembilan pihak lainnya serta ikut sebagai tergugat PT Bursa Efek Indonesia, dengan nomor perkara 160/Pdt.G/2023/PN jkt PST/9/3/2023.

Tak tanggung-tanggung Bakhtiar Rosyidi dalam gugatannya meminta ganti rugi materil dan immaterial kepada Etho dkk sebagai pihak tergugat sebesar Rp21.5 miliar.

Sebelumnya, Burhanuddin menemui Jaksa Agung Burhanuddin untuk melaporkan sejumlah kasus dugaan di sejumlah tubuh perusahaan plat merah pada Senin 6 Maret 2023.

 Baca Juga: Maruarar Sirait Sebut Erick Thohir Pemimpin Bernyali Berantas Korupsi

Beberapa perusahaan BUMN yang dilaporkan telah dinaikan ketingkat penyidikan, diantaranya kasus proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilakukan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 sampai 2018.

Kemudian dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) klaster BUMN pada Pelindo Tahun 2013 sampai 2019.

Lalu, perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

 Baca Juga: Diam-diam, Erick Thohir Jadi Figur yang Diinginkan Sebagai Capres 2024

Selain itu perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.

Kasus ini telah menetapkan lima orang tersangka, dan kelimanya telah dijebloskan ke penjara, yakni Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Galumbang Menak Simanjuntak selaku Dirut PT Moratelindo (Mora Telematika Indonesia).

Kemudian, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Teknik Telekomunikasi dari Universitas Indonesia, dan Irwan Hermawan komisaris PT Solitechmedia Synergy, dan Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment.

Dalam kasus perkara dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 sampai 2020 beberapa tersangka tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor. Masih banyak lagi kasus korupsi yang ditangani jaksa penyidik gedung bundar di tubuh BUMN tersebut.*

Editor: Ruth Tobing

Tags

Terkini

Terpopuler