Kejari Serahkan Rp51 Miliar Kasus Pencucian Uang Leo Chandra di BCA ke Kas Kegara

- 16 Maret 2023, 10:36 WIB
pencucian uang dan tujuannya yang dikaitkan dengan tindak pidana korupsi
pencucian uang dan tujuannya yang dikaitkan dengan tindak pidana korupsi /pixabay/

SEPUTAR CIBUBUR- Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyerahkan uang rampasan sebesar Rp51,1 miliar ke kas Negara atas kasus pemalsuan dokumen dan pencucian uang Bank BCA oleh terpidana Leo Chandra.

 Penyetoran ke kas negara ini sebagai tindakan pemulihan kerugian negara. Uang rampasan sebesar Rp51,1 miliar yang dilaksanakan pada hari ini adalah bukti bahwa Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum selalu berusaha untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Hari Wibowo dalam keterangan resmi diterima di Jakarta, Kamis 16 Maret 2023.

Kejari Jakpus berharap penyetoran uang rampasan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana pencucian uang.

 Baca Juga: Boyamin Saiman Minta Erick Thohir Diperiksa Terkait Penyelewengan Anggaran BUMN

Hari menjelaskan uang yang disetorkan dapat dilaksanakan atas putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1004 K/PID/2022 yang menyatakan terdakwa Leo Chandra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama memalsukan surat secara berlanjut dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Bank BCA.

Terdakwa Leo Chandra dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Kejari Jakarta Pusat juga menetapkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp51,1 miliar dirampas untuk negara.

Dalam kasus ini, Leo Chandra selaku komisaris PT SNP mengajukan pinjaman fasilitas kredit modal kerja kepada Bank BCA sejak tahun 2016-2017.

 Baca Juga: Guna Penyedikan Dugaan Korupsi Bansos, KPK Cegah 6 Orang ke Luar Negeri

Dalam pinjaman itu, plafon kredit modal kerja yang diajukan sejumlah Rp600 miliar diikuti dengan jaminan daftar piutang pembiayaan konsumen Columbia (usaha dagang PT SNP).

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x