Kejari Serahkan Rp51 Miliar Kasus Pencucian Uang Leo Chandra di BCA ke Kas Kegara

- 16 Maret 2023, 10:36 WIB
pencucian uang dan tujuannya yang dikaitkan dengan tindak pidana korupsi
pencucian uang dan tujuannya yang dikaitkan dengan tindak pidana korupsi /pixabay/

 Namun pada 2018, terjadi kredit macet sebesar Rp209,8 miliar. Selain itu, ada juga catatan pembiayaan tapi catatan itu fiktif sehingga tidak bisa ditagih dan tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen kontrak pembiayaan yang dijadikan jaminan.

 Akibat perbuatan terdakwa, Bank BCA mengalami kerugian sebesar Rp209,8 miliar.

Dalam persidangannya, terdakwa dibuktikan dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Jo Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x