SEPUTAR CIBUBUR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menindaklanjuti Kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Perkembangan terbaru, KPK melakukan pencegahan enam orang ke luar negeri. Mereka diduga terkait dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial tersebut.
"KPK mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan keluar negeri ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham Republik Indonesia terhadap enam orang yang diduga terkait dengan perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 16 Maret 2023.
Baca Juga: Rumah Dito Mahendra Digeledak KPK Terkait TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi
Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Ali membenarkan salah satu pihak yang dikenakan cegah berinisial MKW, namun tidak menjelaskan mengenai lima orang lainnya.
Dia hanya mengatakan tindakan cegah dilakukan agar para pihak tersebut dapat hadir memenuhi panggilan penyidik sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Pengajuan cegah pertama berlaku hingga Juli 2023 dan dapat diperpanjang kembali apabila diperlukan, paparnya.
Baca Juga: Temuan KPK, 134 Pegawai Pajak Punya Saham di 280 Perusahaan
KPK telah memulai penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bansos beras untuk KPM PKH Tahun 2020-2021 di Kemensos.