Ngaku Pengacara, Begini Sepak Terjang Natalia Rusli Kelabui Korban KSP Indosurya

2 April 2023, 06:06 WIB
Natalia Rusli. /Tangkapan layar Youtube/Natalia Rusli Official/

 

SEPUTAR CIBUBUR- Natalia Rusli akhirnya menyerahkan diri setelah empat bulan buron.

Natalia Rusli telah ditetapkan sebagai DPO terkait kasus penipuan dan penggelapan. Penetapan Natalia Rusli sebagai DPO ini dilakukan padan 2022 dengan nomor DPO/132/XII/2022/Res Jb.

Polisi telah melakukan pencarian terhadap Natalia Rusli di beberapa tempat, tetapi nihil. Hingga kemudian polisi menetapkannya dalam DPO.

 Baca Juga: Ga Perlu LIburan ke Luar Negeri, Jabar Punya Lido City, Disneyland Indonesia Milik Hary Tanoe

"Penyidik juga telah melakukan pencarian terhadap pelaku di beberapa lokasi kediaman pelaku, namun tidak ditemukan. Oleh karena itu, kami sekarang menerbitkan daftar pencarian orang (DPO)," Kasat Reskrim Polres Jakbar Kompol Andri.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Andri Kurniawan mengatakan Natalia Rusli menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Barat.

Usai menyerahkan diri kepolisian langsung melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap Natalia.

Baca Juga: Ayah Liliana Tanoesoedibjo Tutup Usia, Angela: RIP Engkong

Natalia Rusli awalnya dilaporkan korban gagal bayar Koperasi Indosurya bernama Verawati Sanjaya.

Natalia Rusli dilaporkan Natalia Rusli pada 15 Maret 2022 terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang terjadi pada medio April-Juni 2020.

Kepada para calon kliennya Natalia Rusli selalu mengaku sebagai lawyer profesional. Bahkan Natalia Rusli memegang kuasa khusus 30 ribu korban jemaah First Travel," ujar kuasa hukum Verawati Sanjaya, Susandi.

 Baca Juga: Netizen Nilai Menkeu Sri Mulyani Songong

Menurut Susandi, Natalia Rusli menggunakan modusnya menunjukkan foto-foto kedekatannya dengan pengacara papan atas.

Natalia Rusli, disebutnya, menjanjikan dapat mengembalikan uang para korban Indosurya.

"Sehingga diklaim bahwa hanya satu-satunya melalui jalur Natalia Rusli yang sangat mengenal dekat sejumlah nama pengacara terkenal yang dapat mengembalikan kerugian para korban dalam waktu beberapa hari ke depan," kata Susandi.

 Baca Juga: Jangan Ketipu, ada Cap Halal di Ramen Vegan Rasa Tulang Babi

Para korban yang ingin uangnya segera kembali berbondong-bondong membayar lawyer fee. kepada Natalia Rusli.

"Jumlahnya sudah ditentukan oleh Natalia Rusli bervariatif mulai dari rate 1,5 persen sampai dengan 5 persen dari total kerugian yang dialami di Indosurya," kata Susandi.

Sementara itu, karena tidak ada sama sekali pembayaran dari Indosurya seperti yang selama ini dijanjikan Natalia Rusli dalam waktu dekat, para korban mulai menagih.

Namun, para korban justru diberikan respons yang tidak bersahabat."Korban justru disebut melakukan fitnah,” kata Susandi.

Buruknya Natalia memblokir seluruh akses klien yang telah membayar.

"Kalau dari klien saya sendiri memang nggak banyak ya Rp 45 juta. Tapi korbannya kan ribuan orang. Kalau digabung bisa ratusan juta," jelas Susandi.***

 

Editor: Ruth Tobing

Tags

Terkini

Terpopuler