SEPUTAR CIBUBUR-Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, serta pensiunan telah cair pada Jumat 22 Maret 2024
Hal tersebut disampaikan oleh kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang memastikan pencairan THR telah dilakukan berdasarkan pengajuan satuan kerja Kementerian/Lembaga (K/L) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
“Demikian pula pencairan THR untuk PNS, juga dimulai tanggal 22 Maret 2022 berdasarkan pengajuan satker KL ke KPPN,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu Deni Surjantoro dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Jumat 22 Maret 2024.
Baca Juga: BMKG Catat 193 Kali Gempa Susulan di Tuban hingga Sabtu Malam
Pencairan THR untuk para penerima pensiun juga telah dilakukan pada Jumat, sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
“Pencairan THR untuk penerima pensiun dilakukan tgl 22 Maret 2022, melalui transfer dari PT Taspen dan Asabri ke rekening penerima pensiun,” tuturnya.
Berikut daftar besaran maksimal tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, PNS, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk pada lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru:
Baca Juga: Kapolda Karyoto Sebut Pemeriksaan Firli Masuki Tahap Akhir
Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:
Ketua/Kepala Rp26.229.000
Wakil ketua/wakil kepala Rp24.721.200
Sekretaris Rp23.420.250
Anggota Rp23.420.250
Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:
Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya Rp20.738.550
Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp16.262.400
Eselon III/pejabat administrator Rp11.535.300
Eselon IV/pejabat pengawas Rp8.844.150
Baca Juga: Habib Rizieq Langsungkan Pernikahan di Sentul Bogor
Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:
- SD/SMP/sederajat
masa kerja s/d 10 tahun - Rp3.571.050
masa kerja 10 tahun-20 tahun - Rp3.866.100
masa kerja di atas 20 tahun - Rp4.210.500
- SMA/Diploma I/sederajat
masa kerja s/d 10 tahun - Rp4.089.750
masa kerja 10 tahun - 20 tahun - Rp4.456.200
masa kerja di atas 20 tahun - Rp4.884.600
- Diploma II/Diploma III/sederajat
masa kerja s/d 10 tahun - Rp4.573.800
masa kerja 10 tahun - 20 tahun - Rp4.971.750
masa kerja di atas 20 tahun - Rp5.436.900
- Strata I/Diploma IV/sederajat
masa kerja s/d 10 tahun - Rp5.492.550
masa kerja 10 tahun - 20 tahun - Rp5.967.150
masa kerja di atas 20 tahun - Rp6.521.550
- Strata II/Strata III/sederajat
masa kerja s/d 10 tahun - Rp6.470.100
masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp6.964.650
masa kerja di atas 20 tahun - Rp7.542.150.***