Hentikan Sementara Kegiatan Sosial di Rumah Ibadah Zona Merah, Ini Kata Menag Cegah Sebaran Covid-19

- 16 Juni 2021, 11:56 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. /Instagram.com/@gusyaqut/

 

SEPUTAR CIBUBUR - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghentikan sementara kegiatan di rumah ibadah berstatus zona merah dan orannye agar tidak melaksanakan kegiatan sosial keagamaan, kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah.

"Saya telah menerbitkan surat edaran, sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran Covid-19 di rumah ibadah," ujar Menag Yaqut dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Yogyakarta pada Rabu, 16 Juni 2021.

Melalui Surat Edaran Nomor SE 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah yang ditandatangani pada 15 Juni 2021, Menag berharap umat beragama tetap bisa menjalankan aktifitas ibadah sekaligus terjaga keselamatan jiwanya dengan cara menyesuaikan kondisi terkini di wilayahnya.

Baca Juga: Warga Jakarta bisa Datang Langsung ke Faskes Terdekat, Vaksinasi Covid-19

Menag menjelaskan kegiatan keagamaan di daerah zona merah untuk sementara ditiadakan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari Covid-19. Penetapan perubahan wilayah zona dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing.

Kegiatan peribadatan di rumah ibadah di daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran Covid-19, katanya, hanya boleh dilakukan warga di lingkungan setempat dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.

Kepada jajarannya di tingkat pusat, Menag juga meminta untuk melakukan pemantauan pelaksanaan surat edaran itu secara berjenjang, baik itu pada tingkat Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Penyuluh Agama, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, dan pengurus rumah ibadah juga diinstruksikan melakukan pemantauan.***

Editor: Erwin Tambunan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah