Kemenhub Ubah Aturan Perjalanan Transportasi Umum dan Kendaraan Pribadi di Masa PPKM Darurat

- 10 Juli 2021, 10:48 WIB
Ilustrasi penyekatan jalan saat PPKM Darurat
Ilustrasi penyekatan jalan saat PPKM Darurat /Twitter/@TMCPoldaMetro

SEPUTAR CIBUBUR – Untuk memperketat perjalanan transportasi umum dan kendaraan pribadi di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat,  Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang akan diberlakukan mulai Senin, 12 Juli 2021.

Menurut Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informasi, Dedy Permadi, pengetatan dilakukan di kawasan aglomerasi seperti DKI Jakarta dan Jabodetabek, Bandung dan Bandung Raya, serta Surabaya dan Gerbangkertosusila.

Dalam keterangan pers harian PPKM Darurat, Jumat 9 Juli 2021, Dedy Permadi menjelaskan, Surat Edaran ini merupakan Surat Edaran perubahan dari Surat Edaran sebelumnya.

Baca Juga: PPKM Darurat, Samsat Keliling Jakarta Tutup: Cek Lokasi yang Buka di Depok, Tangerang Bekasi, Sabtu 10 Juli 20

Secara umum, kata Dedy Permadi, ada dua poin perubahan dalam SE Kemenhub tersebut.

“Pertama, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat, baik kendaraan pribadi maupun angkutan umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, hanya dapat dilakukan untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan terkait,” tutur Dedy Permadi.

Salah satu ketentuan peraturan terkait itu adalah seperti dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2021.

Baca Juga: Ridwan Kamil Akui Ada Rumah Sakit 'Mengcovidkan' Pasien, Tapi Covid-19 Bukan Konspirasi

“Kedua, perjalanan tersebut wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat dan atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan,” kata Dedy Permadi.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x