Kemenhub Ubah Aturan Perjalanan Transportasi Umum dan Kendaraan Pribadi di Masa PPKM Darurat

- 10 Juli 2021, 10:48 WIB
Ilustrasi penyekatan jalan saat PPKM Darurat
Ilustrasi penyekatan jalan saat PPKM Darurat /Twitter/@TMCPoldaMetro

Sementara untuk pegawai pemerintah, surat tugas tersebut minimal ditandatangani oleh pejabat eselon II.

“Untuk pegawai pemerintah, ditandatangani minimal oleh pejabat eselon II berstempel cap basah atau tandatangan elektronik,” ucap Dedy Permadi.

Kedua poin perubahan SE Kemenhub tersebut akan mulai berlaku secara efektif mulai Senin 12 Juli 2021.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 10 Juli 2021: Sampai Kapan Andin Mau Rahasiakan Reyna dari Nino

Hal itu dilakukan agar operator memiliki kesempatan untuk menyiapkan diri dan menyosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat.

“Kedua poin ini akan mulai berlaku efektif sejak Senin, 12 Juli 2021 untuk memberikan kesempatan kepada operator menyiapkan diri dan menyosialisasikan kepada calon penumpang dan masyarakat,” ujar Dedy Permadi.

Artikel berita ini sudah ditayangkan di Pikiran-rakyat.com, dengan judul “PPKM Darurat Ada Perubahan, Syarat Perjalanan Transportasi Umum dan Kendaraan Pribadi Makin Ketat”. ***

Halaman:

Editor: Erlan Kallo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah