SEPUTAR CIBUBUR - Layanan SIM Keliling Polada Metro Jaya tetap beroperasi hari ini di tengah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Sabtu 10 Juli 2021.
Warga seputar Cibubur yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C bisa datang ke lokasi berikut di sekitar Jakarta.
Siapkan juga dokumen yang dibutuhkan agar tidak perlu mondar-mandir untuk mendapat layanan perpanjangan SIM.
Baca Juga: Polisi Beri Masa Tenggang Perpanjangan Masa Berlaku SIM yang Habis Saat PPKM Darurat
Anda juga harus tetap mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun karena saat ini masih pandemi Covid-19.
Ingat, layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut: