SEPUTAR CIBUBUR - Pemerintah memberlakukan Penerapan PPKM Darurat (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) pada 3 - 20 Juli 2021.
Berbagai kegiatan dan mobilitas masyarakat pun dibatasi untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
Pembatasan mobilitas dan penyekatan batas kota dalam rangka PPKM Darurat di Jakarta mencakup 28 titik.
Baca Juga: Tekuk Chile, Brazil Lolos ke Semifinal Copa America 2021
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Polda Metro Jaya memberi masa tenggang bagi warga yang masa berlaku SIM-nya habis saat penerapan PPKM Darurat.
Dikutip dari unggahan Twitter Polda Metro Jaya di @TMCPoldaMetro, pemberian masa tenggang ditujukan bagi pemegan SIM yang habis masa berlakunya pada 3-20 Juli 2021.
"Dalam rangka mendukung PPKM Darurat Covid-19 Jawa dan Bali, pelaksanaan pelayanan penerbitan SIM pada Satpas Jajaran Polda Metro sebagaimana berikut," tulis unggahan tesebut, Sabtu 3 Juli 2021.
Dijelaskan, bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3-20 Juli 2021, dapat melakukan perpanjangan pada tanggal 21-27 Juli 2021.
"Dengan mekanisme perpanjang," tulis unggahan itu.