Polisi Beri Masa Tenggang Perpanjangan Masa Berlaku SIM yang Habis Saat PPKM Darurat

- 3 Juli 2021, 11:35 WIB
Ilustrasi layanan SIM, Polda Metro Jaya beri masa tenggang perpanjangan SIM saat PKM Darurat
Ilustrasi layanan SIM, Polda Metro Jaya beri masa tenggang perpanjangan SIM saat PKM Darurat /seputarcibubur.com

SEPUTAR CIBUBUR - Pemerintah memberlakukan Penerapan PPKM Darurat (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) pada 3 - 20 Juli 2021.

Berbagai kegiatan dan mobilitas masyarakat pun dibatasi untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.

Pembatasan mobilitas dan penyekatan batas kota dalam rangka PPKM Darurat di Jakarta mencakup 28 titik.

Baca Juga: Tekuk Chile, Brazil Lolos ke Semifinal Copa America 2021

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Polda Metro Jaya memberi masa tenggang bagi warga yang masa berlaku SIM-nya habis saat penerapan PPKM Darurat.

Dikutip dari unggahan Twitter Polda Metro Jaya di @TMCPoldaMetro, pemberian masa tenggang ditujukan bagi pemegan SIM yang habis masa berlakunya pada 3-20 Juli 2021.

"Dalam rangka mendukung PPKM Darurat Covid-19 Jawa dan Bali, pelaksanaan pelayanan penerbitan SIM pada Satpas Jajaran Polda Metro sebagaimana berikut," tulis unggahan tesebut, Sabtu 3 Juli 2021.

Dijelaskan, bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3-20 Juli 2021, dapat melakukan perpanjangan pada tanggal 21-27 Juli 2021.

"Dengan mekanisme perpanjang," tulis unggahan itu.

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: Twitter TMC Polda Metro Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x