SEPUTAR CIBUBUR – Angka kasus positif Covid-19 di Indonesia meningkat signifikan belakangan ini. Begitu juga angka kasus aktif, yakni jumlah orang yang dirawat atau diisolasi mandiri.
Guna mencegah terjadinya peningkatan penularan kasus positif Covid-19, pemerintah lalu menerapkan PPKM Darurat sepanjang 3-20 Juli 2021. Salah satunya adalah dengan melakukan pembatasan mobilitas penduduk, termasuk di Jakarta dan sekitarnya.
Pembatasan mobilitas dan penyekatan batas kota dalam rangka PPKM Darurat di Jakarta mencakup 28 titik. Langkah itu ditempuh guna mencegah penularan kasus positif Covid-19.
Baca Juga: Wahai Pesepeda, Nekad Gowes saat PPKM Darurat Sepeda Bakal Dikandangkan!
Berikut ini ke-28 titik atau jalan tersebut;
Pembatasan mobilitas di dalam kota Jakarta (4 titik):
- Bundaran Senayan
- Semanggi
- Bundaran HI
- TL Harmoni