SEPUTAR CIBUBUR - Pesepeda yang nekat gowes selama pemberlakuan PPKM bakal kena sanksi berat. Sepeda akan dikandangkan!
Bersepeda menjadi salah satu tren yang meningkat selama pandemi Covid-19.
Ini dikarenakan bersepeda dinilai meningkatkan imunitas dari virus Covid-19 karena menyehatkan dan memberi kebahagian bagi penggemarnya.
Baca Juga: Tyas Mirasih Berjemur Cuma Pakai Kemben Saat Isolasi Mandiri, Netizen Salfok ke Area Intim
Namun saat penerapan PPKM Darurat (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), mulai Sabtu 3 Juli 2021, pesepeda lebih baik diam di rumah.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran mengungkap pihaknya akan menindak tegas masyarakat yang masih nekat melakukan aktivitas luar rumah, termasuk bersepeda di masa PPKM Darurat.
Apabila ditemukan pesepeda yang nekat menggowes, kata Fadil, pihaknya akan mengandangkan sepedanya.
Hal tersebut dinilai tepat untuk menyelamatkan nyawa masyarakat agar terhindar dari penularan Covid-19.
Baca Juga: Harga Sudah Turun, Ini Rekomendasi Sepeda Lipat Pilihan Harga Dua Jutaan