27 Wilayah di Jawa Barat Akan Terapkan PPKM Darurat Mulai 3 Juli Hingga 20 Juli 2021

- 1 Juli 2021, 18:34 WIB
Gubenur Jawa Barat Ridwan Kamil
Gubenur Jawa Barat Ridwan Kamil /instagram @ridwankamil/

SEPUTAR CIBUBUR - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil merekomendasikan 27 Kabupaten/Kota yang berada di Jawa Barat untuk menerapkan PPKM Darurat ini.

Nantinya, regulasi-regulasi yang tertuang dalam PPKM Darurat ini akan disebarluaskan melalui Surat Edaran (SE) ke Wali Kota dan Bupati serta sampai ke tingkat RT dan RW.

"Mayoritas akan ditutup kecuali yang esensial, dan fundamental," kata Kang Emil, sapaan akrabnya saat konferensi pers virtual, Kamis, 1 Juli 2021.

Baca Juga: Pemerintah Sepakat Gulirkan Kembali Bansos, Menyusul Pelaksanaan PPKM Darurat

"Semua akan ditutup mulai mal, rumah ibadah, tempat-tempat wisata, dam kegiatan-kegiatan kepublikan. Selain itu, pernikahan dibatasi, perdagangan pangan hanya take away selama periode ini (PPKM Darurat)," kata Kang Emil.

Kang Emil menyebutkan, saat ini ada 12 wilayah di Jabar berstatus zona merah atau level 1, sekitar 14 wilayah berstatus level 3, dan menurut pantauan Pemerintah pusat, terdapat satu daerah di Kabupaten Tasikmalaya berstatus level 2 atau zona hijau.

Meski demikian, pihaknya tetap merekomendasikan Kabupaten Tasikmalaya itu untuk melaksanakan PPKM Darurat.

"Jadi kesimpulannya, seluruh 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat akan melaksanakan PPKM Darurat," kata dia.***

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x