Polisi Beri Masa Tenggang Perpanjangan Masa Berlaku SIM yang Habis Saat PPKM Darurat

- 3 Juli 2021, 11:35 WIB
Ilustrasi layanan SIM, Polda Metro Jaya beri masa tenggang perpanjangan SIM saat PKM Darurat
Ilustrasi layanan SIM, Polda Metro Jaya beri masa tenggang perpanjangan SIM saat PKM Darurat /seputarcibubur.com

Baca Juga: Dewan Pembina Gerindra Rachmawati Soekarnoputri Meninggal Dunia

Dijelaskan juga batas tenggang waktu hanya diberikan pada 21-27 Juli 2021.

Jika tidak melakukan perpanjangan pada masa tersebut, maka mekanisme penerbitan SIM akan diberlakukan berupa penerbitan SIM baru.

"Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," tulis unggahan @TMCPoldaMetro.

Baca Juga: Tyas Mirasih Berjemur Cuma Pakai Kemben Saat Isolasi Mandiri, Netizen Salfok ke Area Intim

Dijelaskan juga bahwa perpanjangan SIM maupun proses penerbitan SIM baru akan dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.***

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: Twitter TMC Polda Metro Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x