Baca Juga: Dewan Pembina Gerindra Rachmawati Soekarnoputri Meninggal Dunia
Dijelaskan juga batas tenggang waktu hanya diberikan pada 21-27 Juli 2021.
Jika tidak melakukan perpanjangan pada masa tersebut, maka mekanisme penerbitan SIM akan diberlakukan berupa penerbitan SIM baru.
"Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," tulis unggahan @TMCPoldaMetro.
Baca Juga: Tyas Mirasih Berjemur Cuma Pakai Kemben Saat Isolasi Mandiri, Netizen Salfok ke Area Intim
Dijelaskan juga bahwa perpanjangan SIM maupun proses penerbitan SIM baru akan dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.***