SEPUTAR CIBUBUR – Tingginya kasus Covid-19 belakangan ini membuat pemerintah menelorkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat atau PPKM Darurat dalam rentang 3-20 Juli 2021. Kebijakan itu berlaku untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali dengan tujuan menekan laju penularan Covid-19.
Sebagai terjemahan PPKM Darurat, di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya dilakukan pembatasan mobilitas dan penyekatan yang berlaku mulai Sabtu 3 Juli 2021.
Terdapat 60 jalan yang dibatasi dan disekat selama PPKM Darurat di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. Dari jumlah tersebut sebanyak 25 lokasi dilakukan pembatasan dan penyekatan. Lalu, 35 lokasi pembatasan dan pengendalian mobilitas pengguna jalan pada masa PPKM Darurat di DKI Jakarta.
Baca Juga: Wahai Pesepeda, Nekad Gowes saat PPKM Darurat Sepeda Bakal Dikandangkan!
Berikut ini titik-titik pembatasan mobilitas dan penyekatan di Jakarta dan sekitarnya;
Pembatasan mobilitas di dalam kota Jakarta (4 titik):
- Bundaran Senayan
- Semanggi
- Bundaran HI
- TL Harmoni
Pembatasan mobilitas di dalam tol (4 titik):