SEPUTAR CIBUBUR – Pemprov DKI Jakarta memperpanjang lowongan tenaga profesional kesehatan hingga 31 Juli 2021.
Rekrutmen itu untuk ditempatkan sebagai tenaga profesional kesehatan pengendalian Covid-19 di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.
Lowongan tenaga profesional kesehatan itu mencakup dokter spesialis paru, dokter spesialis penyakit dalam, dokter spesialis anastesi/KIC, dan dokter spesialis obgyn. Lalu, dokter umum, perawat, bidan, apoteker, dan radiografer. Selain itu, pranata laboratorium kesehatan, tenaga teknik kefarmasian (TTK), dan perekam media.
Baca Juga: Penerima Vaksin di Jakarta Bertambah 161 Ribu Lebih
Berikut ini info lengkap lowongan profesional Kesehatan tersebut;
Persyaratan pelamar;
- Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Inodnesia.
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dnegan pdiana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pdiana penjara dua tahun atau lebih.
- Bersedia ditempatkan di Rumah Sakit Rujukan Covid-19 di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dnegan persyaratan jabatan.
- Tidak berstatus sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS)/pegawai negeri sipil (PNS) dan/atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
- Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehata dari instansi pemerintah.
Baca Juga: Kasus Aktif Covid-19 Jakarta 108 Ribu Lebih, Info Terbaru
Besaran insentif tenaga profesional kesehatan pengendali Covid-19 Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta adalah Rp 15 juta per bulan untuk dokter spesialis dan Rp 10 juta untuk dokter umum. Lalu, perawat/bidan Rp 7,5 juta dan tenaga kesehatan lainnya Rp 5 juta.