Jakarta Buka Lowongan Profesional Kesehatan, Ini Syaratnya

- 19 Juli 2021, 10:00 WIB
Pemprov DKI Jakarta memperpanjang lowongan profesional kesehatan hingga 31 Juli 2021
Pemprov DKI Jakarta memperpanjang lowongan profesional kesehatan hingga 31 Juli 2021 /twitter @dinkesdki

 

SEPUTAR CIBUBUR – Pemprov DKI Jakarta memperpanjang lowongan tenaga profesional kesehatan hingga 31 Juli 2021.

Rekrutmen itu untuk ditempatkan sebagai tenaga profesional kesehatan pengendalian Covid-19 di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.

Lowongan tenaga profesional kesehatan itu mencakup dokter spesialis paru, dokter spesialis penyakit dalam, dokter spesialis anastesi/KIC, dan dokter spesialis obgyn. Lalu, dokter umum, perawat, bidan, apoteker, dan radiografer. Selain itu, pranata laboratorium kesehatan, tenaga teknik kefarmasian (TTK), dan perekam media.

Baca Juga: Penerima Vaksin di Jakarta Bertambah 161 Ribu Lebih 

Berikut ini info lengkap lowongan profesional Kesehatan tersebut;

 

Persyaratan pelamar;

  1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Inodnesia.
  2. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dnegan pdiana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pdiana penjara dua tahun atau lebih.
  3. Bersedia ditempatkan di Rumah Sakit Rujukan Covid-19 di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  4. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dnegan persyaratan jabatan.
  5. Tidak berstatus sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS)/pegawai negeri sipil (PNS) dan/atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
  6. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
  7. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehata dari instansi pemerintah.

Baca Juga: Kasus Aktif Covid-19 Jakarta 108 Ribu Lebih, Info Terbaru 

Besaran insentif tenaga profesional kesehatan pengendali Covid-19 Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta adalah Rp 15 juta per bulan untuk dokter spesialis dan Rp 10 juta untuk dokter umum. Lalu, perawat/bidan Rp 7,5 juta dan tenaga kesehatan lainnya Rp 5 juta.

Halaman:

Editor: Yetto Parceka

Sumber: dinkes.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x