Pasutri Pemalsu Sertifikat Vaksin Covid-19 Raup Rp255 Juta

- 29 Juli 2021, 11:23 WIB
Pasutri Pemalsu Sertifikat Vaksin Covid-19 Raup Rp255 Juta
Pasutri Pemalsu Sertifikat Vaksin Covid-19 Raup Rp255 Juta /Pixabay.com


SEPUTAR CIBUBUR -AEP dan TS pasangan suami isteri (pasutri) yang ditangkap polisi terkait kasus pemalsuan sertifikat vaksinasi Covid-19 diduga mampu meraup keuntungan hingga Rp255 juta.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Polisi David Kanitero mengatakan, pasangan suami-istri yang sudah jadi tersangka. Keduanya diduga berkomplot untuk melayani jasa pembuatan surat vaksinasi secara daring.

"Dia (TS) menerima rekening masuk sehingga turut serta dan penadah," kata David di Jakarta, Rabu 28 Juli 2021.

Baca Juga: Vaksin Massal di Stadion Pakansari, Kamis 29 Juli 2021, Warga Cileungsi, Gunung Putri Bisa Daftar Pakai KTP

David mengatakan, tersangka menetapkan tarif sebesar Rp300.000 untuk sekali jasa pemalsuan sertifikat vaksinasi. Tersangka memasarkan jasanya melalui akun media sosial FB dengan inisial K.

Tersangka akan menyaring siapa yang lebih meyakinkan untuk dilayani permintaan sertifikat vaksinasinya lebih dulu sebelum dilakukan pemalsuan.

Hingga saat ini, sudah ada lebih dari sepuluh orang yang sudah menerbitkan sertifikat vaksinasi palsu melalui jasa yang ditawarkan tersangka AEP secara daring tersebut.

"Dalam perjalanan (penyelidikan kasus ini), kami selaku Satreskrim mengindikasikan bahwa adanya beberapa masyarakat yang tidak melaksanakan vaksinasi, tetapi memiliki kartu vaksin. Kami aktif menyelidiki dan mengembangkan melalui patroli siber," kata David.

Terungkapnya kasus pemalsuan tersebut juga berawal dari pelacakan dan patroli siber yang dilakukan petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x