Ini Aturan Terbaru: Wajib Tes PCR dan Kartu Vaksin jika Naik Pesawat, Bus atau Kapal Laut

- 30 Oktober 2021, 10:45 WIB
Perintah pusat tetapkan atruan baru naik angkutan umum untuk cegah penyebaran Covid-19
Perintah pusat tetapkan atruan baru naik angkutan umum untuk cegah penyebaran Covid-19 /Pexels

SEPUTAR CIBUBUR – Seiring dengan menurunnya angka Covid-19 di Indonesia, membuat orang ingin kembali beraktivitas dan bepergian dengan menggunakan Pesawat, Bus dan juga Kapal Laut.

Aturan terbaru pun telah ditetapkan demi mengantisipasi lonjakan angka Covid-19, Kartu Vaksin dan Tes PCR paling diperlukan dalam persyaratan menggunakan ketiga moda transportasi tersebut.

Dikutip Seputarcibubur.com dari Covid19.go.id, aturan tersebut tertulis dalam Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca Juga: 23 Kelurahan di Kota Depok Ini Tidak Miliki Kasus Aktif Covid-19

Adapun isi dari aturan tersebut berdasarkan Tujuan Daerahnya antara lain:

1. Perjalanan antar Daerah Pulau Jawa dan Pulau bali serta antar daerah dengan PPKM Level 3 dan 4

Moda Transportasi Darat, Laut dan juga Kendaraan pribadi: Wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Moda Transportasi Udara: Wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

Baca Juga: Ini Daftar Lengkap Syarat bagi Penumpang Pesawat dari Luar Negeri, Bandara Ngurah Rai Bali Dibuka 14 Oktober

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x