SEPUTAR CIBUBUR – Seiring dengan menurunnya angka Covid-19 di Indonesia, membuat orang ingin kembali beraktivitas dan bepergian dengan menggunakan Pesawat, Bus dan juga Kapal Laut.
Aturan terbaru pun telah ditetapkan demi mengantisipasi lonjakan angka Covid-19, Kartu Vaksin dan Tes PCR paling diperlukan dalam persyaratan menggunakan ketiga moda transportasi tersebut.
Dikutip Seputarcibubur.com dari Covid19.go.id, aturan tersebut tertulis dalam Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Baca Juga: 23 Kelurahan di Kota Depok Ini Tidak Miliki Kasus Aktif Covid-19
Adapun isi dari aturan tersebut berdasarkan Tujuan Daerahnya antara lain:
1. Perjalanan antar Daerah Pulau Jawa dan Pulau bali serta antar daerah dengan PPKM Level 3 dan 4
Moda Transportasi Darat, Laut dan juga Kendaraan pribadi: Wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Moda Transportasi Udara: Wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;